kKBRN, Palembang: Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel menilai Pertamina Pendopo EP Asset 2 Field sepantasnya menerima status Proper Merah terkait pengelolaan lingkungan yang dianggap buruk sepanjang tahun 2024.
Menurut Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah, Pertamina Pendopo telah lalai dalam melakukan penerapan dan pengawasan terhadap tata kelola lingkungan yang baik.
“Bagi kami Pertamina Pendopo layak mendapatkan Proper Merah, sampai seluruh kerusakan dan insiden-insiden yang terjadi itu benar-benar dipulihkan,” tegasnya, Senin (23/12/2024).
Penilaian Kawali itu berdasarkan dua insiden kebocoran yang terjadi pada waktu yang cukup berdekatan, hanya berselang beberapa bulan.
Pertama, Kawali menyebut terjadi kebocoran pipa di Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali pada 8 Maret 2024. Kebocoran ini diduga karena usia pipa yang tua dan mengalami korosi.
Bahkan, masih menurut Kawali, Pertamina Pendopo dinilai tidak melakukan upaya pemulihan yang signifikan, sebab saat Kawali kembali melakukan pemantauan di lokasi itu, tumpahan minyak masih mencemari sungai dan lingkungan sekitar.
“Sekarang begini, apa yang dilakukan Pertamina untuk menyalamatkan wilayah itu? tidak ada. Buktinya masih ada pencemaran. Mereka sudah ngomong secara normatif sudah kami bersihkan. Dibersihkan pakai apa?,” ujar Chandra.
Sungai yang diduga tercemar akibat tumpahan minyak dari pipa Pertamina yang bocor di Desa Suka Damai Kabupaten Pali. (Foto: Dok. Kawali).
Namun pihak Pertamina Pendopo membantah bila kebocoran pipa tersebut karena korosi. Menurut Com Rel Pertamina EP Pendopo, Sukeri, kebocoran tersebut akibat aksi vandalisme.
“Perusahaan juga telah melakukan penanganan di area kejadian dan melapor ke Polsek setempat,” kata Sukeri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).
Selang sekitar tiga bulan kemudian atau tepatnya pada 20 Juni 2024, Kawali kembali mencatat insiden kebocoran pipa truckline 6 inch dari Musi Block ke Sopa di Desa Cipto Dadi Kecamatan Suka Arya Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tiga titik lahan warga disebut terdampak atas peristiwa tersebut.
Dan, yang terbaru yaitu terkait dugaan penimbunan limbah oleh vendor Pertamina Pendopo di Dusun 1 Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Seorang warga mengaku mengetahui adanya aksi penimbunan limbah sisa dari aktivitas proyek pengeboran Pertamina Pendopo di lahan yang tak seharusnya.
Warga tersebut mengaku mendapati sekitar 20 plastik berisikan cairan kehitaman yang ditimbun. Ia menduga cairan itu merupakan minyak mentah yang berasal dari pipa yang bocor.
“Kalau penimbunannya mungkin sudah sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang masih ada karung-karung itu, ” ungkapnya saat dihubungi Redaksi RRI, Sabtu (21/12/2024).
Tumpukan plastik yang diduga limbah Pertamina, ditemukan warga dalam kondisi tertanam dengan kedalaman sekitar tiga meter. (Foto: Dok. Warga)
Terkait dugaan penimbunan tersebut, Com Rel Pertamina Pendopo Sukeri mengaku pihaknya belum menerima laporan dari pemerintah Desa maupun masyarakat.
Dikatakannya, perusahaan telah berkoordinasi dengan PT Elnusa dan disampaikan bahwa PT Elnusa tidak pernah melakukan hal demikian.
“Saat ini tim Elnusa dan tim penangulangan innsiden lingkungan PT Pertamina EP Pendopo Field sedang melakukan pencarian titik penimbunan tersebut oleh karena itu kami mengharapkan kepada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dapat menginformasikan ke perusahaan titik penimbunan sehingga perusahaan dapat segera melakukan penanganan,” jelasnya.
Meski demikian, atas sejumlah peristiwa itulah, Chandra menilai pemberian status Proper Hijau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pertamina Pendopo atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel tidak tepat.
Chandra juga mempertanyakan parameter penilaian yang dilakukan oleh DLH Provinsi Sumsel selaku pihak yang merekomendasikan kepada DLHK dalam memberikan status Proper Hijau tersebut ke Pertamina Pendopo Field.
“Proper ini kan penilaian tiap tahun yang dikeluarkan oleh KLHK sesuai rekomendasi DLH Provinsi. Disini kita ingin mengatakan bahwa selama ini penilaian yang dilakukan oleh DLH Provinsi keliru karena tidak sesuai fakta di lapangan,” lanjutnya.
“Kita bicara soal lingkungan ke depan, bukan hanya saat ini saja. Tumpahan minyak itu butuh waktu lama loh untuk diperbaiki,” kata Chandra menambahkan.
Proper hijau adalah penghargaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang melebihi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Status tersebut dikeluarkan oleh KLHK dan memiliki berbagai tingkat yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Com Rel Pertamina EP Pendopo Sukeri dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Pertamina Pendopo telah menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan pada setiap kegiatan operasi dan usaha yang dijalankan.
“Penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan pada perundang-undangan dan menyesuaikan tuntutan global pada pengelolaan isu-isu lingkungan, sosial dan tata kelola (LST) atau environment, social and governance/ESG),” tulisnya.
Sukeri juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional PT pertamina EP Field Pendopo selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi guna meminimalkan dampak operasi pada lingkungan, dengan memberikan respon cepat dalam menangulangi terjadinya insiden lingkungan.
“Terus berkomitmen melaksanakan kegiatan operasi secara aman serta berkelanjutan dengan tetap menerapkan standar tinggi terhadap aspek Health Safety Security & Environment (HSSE),” tutup Sukeri.
