Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gagal memenuhi prinsip keberlanjutan dan berpotensi serius mengancam lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan persoalan persampahan di PALI tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi isu lingkungan hidup yang mendesak.

“Pengelolaan sampah di PALI masih bertumpu pada pola lama, yaitu kumpul, angkut, lalu buang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pola ini sudah tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Chandra, Kamis (5/2/2026).

Undang-undang tersebut, lanjutnya, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan guna melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Timbulan Sampah Tinggi, TPA Kian Terbebani

Berdasarkan data yang dihimpun Kawali Sumsel, Kabupaten PALI yang terdiri dari 5 kecamatan dan 68 desa/kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 209.777 jiwa, menghasilkan timbulan sampah sekitar 146.843 kilogram atau setara 146 ton per hari.

Seluruh sampah tersebut saat ini ditangani melalui TPA Handayani dengan luas sekitar 8 hektare

Menurut Chandra, peningkatan timbulan sampah yang tidak diimbangi dengan sistem pengurangan dan pengolahan yang memadai berpotensi menjadikan TPA sebagai sumber pencemaran lingkungan.

“Jika pengelolaan hanya berfokus pada pembuangan ke TPA, kebocoran sampah ke lingkungan sekitar tidak bisa dihindari. Ini yang mulai kami temukan di PALI,” katanya.

Masih Gunakan Open Dumping

Kawali Sumsel juga mengungkapkan bahwa TPA Handayani hingga kini masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan dan pengamanan lingkungan.

“Metode open dumping jelas sudah dilarang. Pemerintah pusat melalui regulasi lingkungan hidup mewajibkan TPA menggunakan sistem sanitary landfill atau metode ramah lingkungan lainnya,” tegas Chandra.

Ia menilai praktik open dumping berisiko tinggi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta memperbesar ancaman penyakit bagi masyarakat di sekitar TPA.

Sampah Medis Jadi Sorotan Serius

Selain sampah domestik, Kawali Sumsel menyoroti lemahnya pengelolaan limbah medis di Kabupaten PALI. Chandra menegaskan limbah medis tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak boleh dibuang ke TPA umum.

“Aturannya sudah jelas. PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 mengatur pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Jika sampah medis tidak dikelola sesuai ketentuan, risikonya sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap limbah medis mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan publik.

Dinilai Bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup

Kondisi tersebut, kata Chandra, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak dini.

“Ketika sampah bocor ke ruang hidup masyarakat, itu berarti negara gagal menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Desak Evaluasi Menyeluruh

Kawali Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten PALI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, mulai dari penguatan pemilahan di sumber, pengelolaan limbah B3 secara khusus, hingga transformasi metode pengelolaan TPA yang berkelanjutan dan sesuai aturan.

“Masalah sampah tidak bisa ditunda. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan menjadi beban ekologis jangka panjang dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Chandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Tim sudah turun. Senin mendatang akan kami ambil tindakan dan kami telaah sanksi yang bisa dikenakan, termasuk kemungkinan pidana,” ujar dengan singkat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *